Selasa, 02 September 2008

Anggaran Peningkatan Mutu Pendidikan

Diunduh dari Harian KOMPAS, Rabu, 3 September 2008.

Oleh
Baskoro Poedjinoegroho

Dalam pidato di depan anggota DPR, Presiden menetapkan anggaran pendidikan nasional sebesar 20 persen dari total APBN 2009.

Bila dirupiahkan, total anggaran untuk pendidikan pada APBN 2009 sebesar Rp 244,44 triliun, kenaikan yang amat mencolok dibanding anggaran 2008 sebesar Rp 154, 2 triliun. Insan pendidikan agaknya puas, karena putusan itu sejalan dengan amanat UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Perbaikan mutu pendidikan menjadi prioritas. Masalahnya, mungkinkah dengan dana sebesar itu kemajuan pendidikan bisa terwujud?

Memperbaiki mutu

Kebijakan penaikan anggaran pendidikan, tentu bukan tanpa alasan. Banyak alasan dapat dikemukakan, antara lain keinginan dan tuntutan dalam berbagai bentuk dari insan pendidikan entah penyelenggara, pelaku, ataupun pemerhati. Pantas disyukuri bahwa pemerintah menyambut keinginan insan pendidikan. Rasa syukur layak dikemukakan jika terjadi perjumpaan antara keinginan yang baik untuk memajukan pendidikan dan kemauan baik untuk mendukungnya. Maksudnya, keinginan dan kemauan baik yang tidak melulu demi besarnya jumlah dana atau uang, atau muatan politis lainnya. Bukankah uang senantiasa menggiurkan, apa.lagi sebesar anggaran pendidikan nasional 2009?

Memang, orang boleh berpendapat, anggaran itu masih lebih kecil dibanding anggaran negara tetangga, misalnya dengan basis produk domestik bruto (PDB) angka Indonesia adalah 1,9 persen, sementara Thailand 5,0 persen, Malaysia 5,2 persen, dan Vietnam 2,8 persen.

Bagaimanapun Rp 244,44 triliun adalah jumlah amat besar. Jumlah itu akan kian bermakna karena merupakan kebijakan politik atau jawaban tepat dan kini dibutuhkan. Apalagi, bangsa ini sedang mengalami kemunduran di segala bidang, terutama karena kemerosotan moral, yang harus diyakini akan dapat diimbangi dengan pendidikan bermutu.

Dalam pidato Presiden (15/8/2008) itu, anggaran 20 persen ditujukan untuk perbaikan sarana-prasarana (gedung sekolah) dan SDM (guru, dosen, beasiswa). Dengan demikian, diharapkan akan terjadi kemajuan mutu pendidikan. Dari sisi lain, ada yang menantang pelaku atau pengguna anggaran, yakni pembuktian sekaligus perwujudan pengembangan diri bahwa mereka adalah insan-insan yang melakukan kemajuan pendidikan melalui pemanfaatan dana sesuai maksud/tujuan pengadaan (intentio dantis). Meski juga harus disadari, tidak selalu mudah menanggapi atau melaksanakan apa yang sudah diketahui; acap kali apa yang diketahui tidak selalu dilaksanakan terlebih bila menyangkut soal dana atau uang.

Keadaan ini mengingatkan akan apa yang baru saja digumuli para pendidik, yaitu sertifikasi pendidik. Entah sudah mengerti ihwal makna sertifikasi atau belum, yang pasti, mereka yang lolos sertifikasi akan mendapat tambahan pendapatan. Inilah yang hidup di benak pengajar sertifikasi. Sertifikasi diperjuangkan mati-matian jika perlu dengan bertindak curang, tidak peduli bertentangan dengan prinsip pendidikan. Misalnya, memalsukan dokumen/portofolio demi lengkapnya persyaratan.

Di antara pengejar sertifikasi belum pernah terdengar, sertifikasi diburu sebagai bukti bahwa seorang pendidik telah dan selalu mengejar kompetensi atau profesionalitas dalam mendidik. Yang lazim adalah sertifikasi diperjuangkan demi bertambahnya pendapatan atau uang. Bila demikian, mutu pendidikan akan biasa-biasa saja meski pendapatannya bertambah.

Bukan milik pribadi

Banyak orang amat rentan dengan uang, tak bijaksana dalam mengelola uang. Apa saja yang terkait uang senantiasa membuat mabuk, kehilangan kesadaran diri, kehilangan akal sehat, kehilangan ketajaman nurani. Banyak bukti mudah ditemukan saat ini. Setiap hari media tak pernah absen memberitakan kejahatan yang terkait uang.

Karena itu, penetapan anggaran pendidikan 20 persen harus dijadikan momentum bagi para insan pendidikan untuk membuktikan diri, mereka adalah pribadi-pribadi yang berharkat luhur yang amat bernilai lebih daripada nilai nominal uang. Caranya, dengan memperlakukan anggaran atau dana pendidikan sebagai bukan milik pribadi. Inilah sikap dasar yang harus dimiliki oleh siapa pun sebelum melibatkan diri dalam penggunaan anggaran atas nama perbaikan mutu. Bila tidak, perbaikan mutu pendidikan tak akan terjadi, bahkan akan semakin merosot.

Baskoro Poedjinoegroho Direktur SMA Kanisius Jakarta

[ Kembali ]

Konsep Dulu, Baru Uang

Diunduh dari Harian KOMPAS, Rabu, 3 September 2008.

Oleh
Daoed JOESOEF

Salah satu ucapan Presiden yang disambut hangat di dalam dan di luar DPR adalah keputusan mewujudkan anggaran 20 persen APBN untuk pendidikan.

Sambutan ini berdasarkan asumsi, kekurangan dana menjadi faktor utama impotensi pendidikan nasional selama ini.

Benarkah? Sepertinya tidak. Asumsi itu keliru. Kalaupun tambahan anggaran itu diwujudkan secara efisien, efektif, dan mencapai sasaran, hal itu justru mengukuhkan penyakit yang membuat pendidikan tak berdaya melaksanakan misinya. Sistem pendidikan kita mandek, bahkan amburadul, bukan (hanya) karena kekurangan dana, tetapi lebih dari itu, terkait ketiadaan konsep idiil yang mendasari.

Tidak ada sistem apa pun yang tepat sebagaimana adanya (in itself). Ia tepat, maka itu dinilai baik, ditinjau dari konteks tujuan perumusannya, untuk apa ia diadakan. Dengan predikat ”nasional”, fungsi pendidikan jelas berdimensi nasional (kepentingan negara-bangsa) selain individual (hak warga negara perseorangan). Berarti, kejelasan citra dari komunitas nasional yang diidam-idamkan harus ada lebih dulu. Dan, citra ini merupakan keputusan nasional yang disepakati oleh semua negarawan, politikus, dan cendekiawan bangsa.

Namun, justru citra ideal itu yang tidak ada, belum pernah ada. Padahal, bahan-bahan untuk perumusan tersebar dalam ucapan, tulisan para pendiri negara-bangsa—adakalanya begitu eksplisit, dan kandungan-kandungan pasal/ayat UUD.

Jadi, jangan disalahkan jika para profesional di Depdiknas bekerja seadanya, pragmatis/reaktif, mengesankan amburadul, ganti menteri ganti kurikulum. Keamburadulan kian parah karena tidak ada konsep nasional yang integralistik, disuntikkan aneka otonomi ke dalam proses pendidikan, mulai otonomi daerah yang berlapis—provinsi, kabupaten, kota—hingga otonomi sekolah yang atomistis.

Kini departemen diberi dana kerja amat besar, padahal tidak ada program aksi relevan yang disiapkan sebelumnya.

Mengingat negara-bangsa tidak ”memberi” kriteria tentang apa yang harus dilakukan oleh pendidikan nasional, sebagai lembaga formal tertinggi dalam memasok suatu kualitas pendidikan, wajar Depdiknas menyiapkan konsep pendidikan demi pendidikan itu sendiri. La noblesse oblige! Jangan membiarkan pemerintah terus memperlakukan pendidikan hanya sebagai urusan marjinal dalam seluruh urusan politik yang ditangani.

Tiga keharusan

Paling sedikit ada tiga keharusan yang membenarkan departemen bertindak demikian, yaitu yang bersifat konstitusional, moral, sosial dan ekonomis.

Dalam Pembukaan UUD 1945 tertera, dengan menyatakan kemerdekaannya, rakyat Indonesia bertekad, antara lain, ”mencerdaskan kehidupan bangsa”. Para pendiri Republik menyadari betapa kehidupan bangsa perlu dicerdaskan mengingat unsur-unsur konstitutifnya tidak homogen. Maka, kecerdasan merupakan satu keharusan demi pemahaman genuine sebagai dasar kesatuan dan persatuan di tengah kemajemukan alami. Persatuan dalam arti menerima adanya aneka perbedaan dengan ikhlas, penuh toleransi (integrasi). Kesatuan dalam arti menyatukan dan menegakkan kesamaan (unifikasi).

Mencerdaskan kehidupan bangsa dilakukan melalui pendidikan sebab kecerdasan tidak genetically fixed, tetapi dapat diajarkan. Berhubung anak didik adalah warga bangsa, melalui kecerdasannya karakter bangsa dibantu membaik menjadi terpuji. Jadi, mendidik anak bangsa tidak hanya merupakan keharusan konstitusional, tetapi juga moral.

Pendidikan untuk semua anak perlu dipertegas dengan keharusan sosial, yaitu memberi pendidikan yang sama kepada anak perempuan dan laki-laki. Kesamaan ini merupakan keharusan mengingat jenis kolektivitas yang dikehendaki adalah kehidupan berbangsa di mana ada keadilan jender dan political independence bagi perempuan, yang berarti punya hak suara, hak memilih dan dipilih untuk memegang jabatan politis dan jabatan teknis apa saja yang dia mampui secara fisik dan mental.

Ketiga keharusan itu perlu digenapi keharusan ekonomis, yaitu pendidikan untuk semua harus diartikan sebagai pendidikan yang menjangkau anak miskin dan cacat, tidak terbatas anak kaya dan sempurna. Kehidupan bangsa baru dapat dikatakan cerdas bila tiap warganya yang berlatar belakang apa pun dapat naik dari tempat kelahiran terendah ke tingkat pencapaian tertinggi berkat pendidikan. Lagi pula bangsa yang berhasil pada masa depan adalah yang tidak hanya membukakan pintu bagi sebagian talenta dari sebagian anak-anaknya, tetapi mengembangkan semua talenta dari semua anaknya.

Dalam menyusun konsep pendidikan, Depdiknas seharusnya berprinsip bahwa misinya berurusan dengan nilai, tidak hanya transmisi pengetahuan dan keterampilan antargenerasi, tetapi membudayakan manusia karena sistem nilai yang dihayati adalah budaya. Pembudayaan nilai-nilai asing oleh sistem pendidikan biasa terjadi di banyak bangsa. Melalui penghayatannya, dengan sadar melakukan aneka perubahan guna mewujudkan jenis masyarakat nasional yang mereka idealkan.

Oleh karena itu, secara esensial pendidikan adalah proses yang membiasakan manusia sedini mungkin mempelajari, memahami, menguasai, dan menerapkan nilai-nilai yang disepakati bersama sebagai berguna bagi individu, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negaranya. Bagi kita, juga ada nilai-nilai asing yang harus bisa dihayati sebagai budaya alami melalui pendidikan demi kemajuan individual dan kolektif. Salah satu yang amat penting dan menentukan adalah ”semangat ilmiah”, yaitu ilmu pengetahuan dalam arti proses, yang mengembangkan ”pengetahuan” menjadi ”pengetahuan ilmiah” dan tentu saja disiplin yang sudah jadi (ilmu pengetahuan dalam arti produk).

Semangat ilmiah diperlukan untuk semakin menyempurnakan pembawaan human kita. Ia membantu menciptakan pengetahuan ekstra genetik agar terbebas dari ketergantungan pada pengetahuan genetik semata. Ia juga berguna dalam pembentukan pengetahuan ekstra somatik, yaitu informasi yang disimpan di luar tubuh, di tempat khusus—perpustakaan, laboratorium, museum, dan lain-lain.

Integritas departemen

Semangat ilmiah dan ilmu pengetahuan yang dihasilkan juga dapat menyempurnakan hidup kemakhlukan kita. Kita hidup di antara dua infinitas alami yang keberadaannya amat menentukan kondisi kehidupan makhluk di bumi, baik dalam arti positif maupun negatif. Di satu pihak ada yang besar tak terhingga, yaitu galaksi di angkasa luar, nebula bercahaya warna-warni dari Bimasakti, planet-planet dari sistem solar. Di lain pihak, ada yang kecil tak terhingga, seperti sel hidup, jaringan neuron, DNA, subatomic particles. Akses ke potensi natural yang dikandung kedua infinitas itu terbukti dimungkinkan oleh ilmu pengetahuan.

Jadi, sistem pendidikan yang kita kembangkan demi mencerdaskan bangsa adalah bagian dari kebudayaan. Maka, sungguh aneh jika urusan kebudayaan tidak dikembalikan ke jajaran departemen yang mengurus pendidikan. Lebih aneh lagi jika Depdiknas membiarkannya tetap begitu. Mana integritas intelektual departemen ini? Cakupan kebudayaan jauh lebih luas dari sekadar kesenian selaku pemancing dollar turis asing! Nilai-nilai perlu diolah oleh kecerdasan melalui penemuan dan kombinasi baru demi pembentukan peradaban baru yang sejalan tuntutan abad XXI dan selanjutnya.

Bila konsep pendidikan nasional yang menyeluruh dan terpadu telah selesai, berikan kepada politik agar diterima. Politik harus memutuskan konsep yang ia sendiri tidak mampu merumuskannya. Dengan cara begini alih-alih politik mengorupsi pendidikan, the intellectual integrity of education needs to contribute to the decorruption of politics. Bagaimanapun ada politik dalam pendidikan, sebagaimana ada pendidikan dalam politik.

Daoed JOESOEF Alumnus Université Pluridisciplinaires Panthéon-Sorbonne

[ Kembali ]

Sabtu, 23 Agustus 2008

Dilema Penganggur Terdidik

TAJUK RENCANA
Diunduh dari Harian KOMPAS, Sabtu, 23 Agustus 2008

Sebanyak 4,5 juta atau separuh lebih penganggur terbuka di Indonesia adalah penganggur terdidik. Demikian isi headline surat kabar ini, Jumat kemarin.

Fenomena pengangguran terdidik sebenarnya bukan baru-baru ini saja terjadi. Karakteristik sektor ketenagakerjaan kita selama ini ditandai oleh tingginya angka pengangguran (jauh di atas rata-rata negara lain), tingginya proporsi penganggur muda (15-24 tahun) dan terus meningkatnya proporsi penganggur terdidik.

Yang memprihatinkan, selain besarannya itu sendiri (50,3 persen dari total penganggur), proporsi penganggur terdidik terus meningkat dramatis, dari 17 persen (1994) menjadi 26 persen (2004) dan kini 50,3 persen.

Di satu sisi, ini mencerminkan membaiknya tingkat pendidikan penduduk usia kerja di Indonesia (kemungkinan sebagai akibat suksesnya program wajib belajar).

Namun, di sisi lain, tingginya penganggur intelektual menunjukkan ada sesuatu yang salah. Kondisi ini juga berpotensi memunculkan keresahan sosial jika tak ditangani dengan baik. Selain rendahnya kemampuan perekonomian menyediakan lapangan kerja dan kakunya pasar kerja, tingginya penganggur terdidik juga menunjukkan ada kegagalan dalam sistem pendidikan kita dalam mencetak tenaga kerja yang siap kerja.

Terjadi ketidaksinkronan antara SDM yang dihasilkan dan kebutuhan industri atau sektor-sektor dalam ekonomi. Mismatch ini terjadi karena selama ini keduanya jalan sendiri-sendiri. Di antara institusi pendidikan sendiri tak ada standar kompetensi yang jelas.

Kegagalan pendidikan juga bisa dilihat dari lemahnya kemampuan mencetak wirausaha. Dari sekitar 350.000 sarjana yang dihasilkan oleh perguruan tinggi di seluruh Indonesia setiap tahunnya, hanya sekitar 5 persen yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.

Kurikulum pendidikan nasional, kultur budaya kita, dan kebijakan pemerintah tak mendorong tumbuh suburnya jiwa entrepreneurship. Padahal, di sini kunci kemajuan suatu bangsa. Salah satu penyebab ketertinggalan kita dari negara-negara tetangga antara lain karena rendahnya entrepreneurship ini.

Kita memahami, pemerintah dihadapkan pada dilema. Kendati sebagian besar penganggur adalah terdidik, mayoritas tenaga kerja tetap saja berpendidikan rendah. Dominannya tenaga tidak terampil di negara surplus tenaga kerja seperti kita menuntut pengembangan industri ke arah padat karya.

Di sisi lain, tenaga kerja terdidik umumnya hanya mau bekerja di kantor atau sektor modern di perkotaan, sementara daya serap sektor ini rendah, atau kecakapan pekerja terdidik sering tak sesuai dengan yang dibutuhkan.

Tantangan ke depan adalah bagaimana mengakomodasi dua kepentingan (pekerja terdidik dan tak terdidik), dan menyinkronkan pendidikan dengan kebutuhan industri. Tak mungkin dibebankan pada pemerintah saja. Peran perguruan tinggi dan swasta sangat penting di sini. Perlu kebijakan yang integral, tidak sepotong-sepotong.


[ Kembali ]

Perbaiki Sistem Pendidikan Nasional

Ketenagakerjaan
Diunduh dari Harian KOMPAS, Sabtu, 23 Agustus 2008.

Jakarta, Kompas - Pemerintah harus secepatnya mengubah sistem pendidikan nasional ke sistem yang lebih mengutamakan kompetensi dan keahlian peserta didik. Sistem yang berjalan sekarang dinilai berkontribusi besar terhadap tingginya tingkat pengangguran terbuka, yang separuhnya minimal lulusan sekolah menengah atas.

Sistem pendidikan selama ini cenderung berorientasi menghasilkan lulusan yang memiliki nilai akademis sesuai norma yang ditetapkan. Bakat dan minat peserta didik terhadap sesuatu hal kurang mendapat perhatian.

Wakil Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Sumarna F Abdurrahman di Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan, sistem pendidikan berbasis kompetensi yang sudah mulai berjalan saat ini belum optimal. Pemerintah masih lebih mengedepankan prestasi akademis dari sisi lembaga pendidikan, belum dari sisi penyerapan pasar kerja.

”Modul pendidikan yang dipakai saat ini masih banyak yang belum sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Seharusnya, standar kompetensi pendidikan dibangun berdasarkan kebutuhan pasar kerja,” kata Sumarna.

Sebanyak 5.660.036 orang termasuk dalam kelompok pengangguran terbuka berusia 15-24 tahun. Walau secara umum tingkat pengangguran terbuka nasional turun, tingkat pengangguran terdidik terus meningkat.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Djimanto mengungkapkan, saat menguji 100 lulusan SMA mengikuti pelatihan perbengkelan, hanya 10 anak yang layak dilatih. Selebihnya tidak lolos. ”Seharusnya program pendidikan formal difokuskan pada jalur kejuruan, mulai sekolah menengah kejuruan sampai tingkat diploma kejuruan,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Rekson Silaban mengatakan, semua pihak harus mewaspadai peningkatan jumlah penganggur terdidik. Sebagai orang yang memiliki kemampuan intelektual tinggi, tingginya penganggur terdidik bisa memicu persoalan sosial yang sangat besar.

Tekan angka pengangguran

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal mengungkapkan, untuk menekan angka pengangguran, Depdiknas mengembangkan dan merevitalisasi pendidikan politeknik. Kemampuan lulusan berwirausaha juga semakin diperhatikan semenjak belajar di politeknik.

Menurut Fasli, pihaknya tengah bekerja sama dengan 14 kabupaten/kota dan satu provinsi untuk mengembangkan politeknik, di mana pemerintah daerah itu sudah mengembangkan analisis kebutuhan dan pihak industri sepakat bahwa dibutuhkan lulusan di bidang-bidang tertentu. Sudah ada gambaran mengenai daya serap lulusan politeknik tersebut. (ham/ine)

[ Kembali ]


Kamis, 21 Agustus 2008

Ambruknya PTS Kita

Diunduh dari Harian KOMPAS, Kamis, 21 Agustus 2008.

Agus Suwignyo

Di tengah gencarnya ikhtiar menjawab tantangan global, banyak perguruan tinggi swasta di Indonesia yang nyaris ambruk.

Berita Kompas dua pekan lalu menyebutkan, hanya 50 persen dari 2.756 PTS di Indonesia saat ini yang dinyatakan ”sehat” dalam hal jumlah mahasiswa, rasio dosen- mahasiswa, dan ketersediaan fasilitas. Di Jawa Tengah 174 dari 323 PTS terancam ditutup karena kurang diminati mahasiswa. Di Yogyakarta jumlah mahasiswa baru PTS cenderung turun. Situasi ini sangat memprihatinkan!

Ambruknya sejumlah PTS merupakan efek privatisasi dan deregulasi pendidikan. Di sisi lain, kondisi ini mencerminkan mutu manajemen pendidikan tinggi kita, khususnya PTS, amat buruk.

Seberapa siap PT(S) di Indonesia menghadapi persaingan yang semakin terbuka? Pantaskah pemerintah berdiam diri menyaksikan ratusan PTS sekarat?

Melalui pergeseran skema pembiayaan, pemerintah mengurangi subsidi. Inilah yang membuat perguruan tinggi negeri (PTN) harus mencari biaya sendiri. Bersamaan dengan itu, syarat pendirian program relatif tidak diperketat. Tak peduli sudah berapa jumlah suatu program studi pada PTS di sebuah wilayah, PTN ”bebas” mendirikan program yang sama dan menentukan benchmark akuntabilitasnya masing-masing.

Di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Semarang, dan Malang, universitas bekas IKIP membuka berbagai program studi yang sudah dimiliki universitas di kota-kota tersebut dan nyaris tanpa perbedaan kekhasan program. Sementara itu, universitas-universitas badan hukum milik negara (BHMN) memperluas seleksi mahasiswa melalui aneka jenjang pendidikan.

Akibatnya, peluang PTS memperoleh mahasiswa susut karena pasar calon mahasiswa relatif tetap. Namun, di berbagai jenjang jumlah program studi yang sama semakin besar. Dalam konteks ini, PTS yang (nyaris) ambruk adalah korban langsung deregulasi dan persaingan memperebutkan calon mahasiswa.

Karena itu, pemerintah harus segera mengendalikan ”ekspansi” PT BHMN dan universitas-universitas bekas IKIP. Selain itu, pemerintah sebaiknya mengambil alih PTS yang sekarat! Diperlukan terobosan kebijakan untuk merevitalisasi PTS, misalnya melalui program bantuan likuidasi PTS.

Revitalisasi PTS perlu diintegrasikan dengan rencana restrukturisasi SMA dan SMK. Di banyak negara maju, jumlah universitas dibatasi dan seleksi mahasiswa diatur berdasarkan jenis sekolah menengah.

Jika di Indonesia lulusan SMK hanya dapat melanjutkan studi ke akademi ataupun politeknik, maka nasib lembaga-lembaga perguruan tinggi vokasional tersebut akan terselamatkan. Selain itu, mutu kevokasionalan lulusan dipastikan meningkat karena kesinambungan pendidikan kejuruan tingkat menengah dan perguruan tinggi.

Pada sisi lain, jika universitas hanya menerima lulusan SMA dan tidak menyelenggarakan pendidikan vokasional, peluang mengembangkan riset bermutu di universitas semakin besar.

Rangkaian panjang

Di luar itu harus disadari bahwa privatisasi yang kita saksikan saat ini merupakan rangkaian panjang desakan global dan tuntutan negara berkembang pascakolonial.

Berawal dari kesadaran pentingnya memperkuat semangat kebangsaan, pengelolaan perguruan tinggi dirasakan perlu dilakukan secara mandiri dan berdaya saing. Maka, belum satu dekade Proklamasi Kemerdekaan, gagasan privatisasi telah dibabarkan melalui sebuah RUU Badan Hukum Pendidikan (BHP) 1953. Selama puluhan tahun berikutnya, gagasan pembentukan BHP raib akibat kuatnya politik ideologi penguasa.

Namun, tahun 1990-an karena skema pinjaman lembaga-lembaga donor, pemerintah meratifikasi The General Agreements on Trade in Services (GATS) tentang layanan pendidikan. Dengan itu, pemerintah menghidupkan kembali gagasan privatisasi.

Tahun 2000 privatisasi ”diujicobakan” melalui pemberian status BHMN kepada empat PTN, yang disusul dengan PTN lain. Dalam rentang 1990-2000-an pula IKIP ramai-ramai diubah menjadi universitas.

Tidak jelas apakah pemerintah sempat memikirkan dampak kebijakan-kebijakan tersebut bagi PTS. Yang jelas, privatisasi justru akan dimasifkan melalui UU BHP yang rancangannya sedang diolah DPR.

Jika UU BHP diberlakukan, PTS dipastikan mengalami guncangan lebih dahsyat daripada sekarang. Kendati demikian, upaya membendung gelombang pasar bebas pendidikan merupakan utopia karena ketergantungan pada GATS-WTO dan tahap-tahap privatisasi yang telah dilalui dunia pendidikan Indonesia.

Selain privatisasi, ada dua penyebab ambruknya PTS kita. Pertama, krisis ekonomi berkepanjangan melemahkan daya beli masyarakat atas layanan perguruan tinggi dan daya tahan finansial yayasan- yayasan penyelenggara PTS.

Kedua, sikap latah pengelola PTS. Misalnya, setelah wabah ”universitas riset”, akhir-akhir ini sejumlah pengelola PT(S) mencanangkan institusinya menjadi universitas kepengusahaan. Namun, apa maksudnya dan mengapa memilih visi tersebut tidak dikaji mendalam.

Agus Suwignyo Pedagog FIB UGM, Menulis Pendidikan Tinggi dan Goncangan Perubahan (2008), Sedang Meneliti Sejarah Pendidikan Guru

[ Kembali ]

Kamis, 14 Agustus 2008

Arah Pengembangan SDM

TAJUK RENCANA
Diunduh dari Harian KOMPAS, Sabtu, 17 Mei 2008.

Ketika reformasi masih sebatas talking democracy dan bubble democracy, unjuk rasa rencana kenaikan harga BBM merupakan antiklimaks 10 tahun reformasi.

Ketika reformasi politik mengalami degradasi dengan hiruk-pikuk menjelang Pemilu 2009 dan pilkada-pilkada, pada saat yang sama terjadi degradasi kualitas kehidupan masyarakat.

Reformasi 10 tahun jalan di tempat. Dari sisi politik-ekonomi dan sosial tidak ada transformasi. Dari sisi peningkatan kualitas hidup, reformasi kehilangan makna. Hak asasi manusia yang seharusnya tidak diredusir pada hak-hak politik, tetapi tercukupinya kebutuhan hidup, mengalami kemunduran. Antiklimaks!

Ukuran kemiskinan yang didasarkan atas kalori asupan menurut Prof Sayogyo memperoleh pembenaran. Tingkat konsumsi per kapita rakyat Indonesia untuk daging, misalnya, 7,1 kg/kapita/tahun, sementara Malaysia 46,8 kg dan Filipina 24,96 kg. Ketersediaan pangan seperti beras yang diberitakan sudah surplus perlu ditelisik betul aspek pemerataan dan akurasi datanya. Indonesia bukan hanya Pulau Jawa.

Anak-anak yang lahir 10 tahun lalu—kini duduk di kelas III atau IV sekolah dasar—yang sehari-hari disuap dengan tontonan televisi dan ancaman atap sekolah runtuh, sebenarnya representasi dari generasi masa depan. Mereka terbentuk oleh ingar-bingar perpolitikan, eforia demokrasi bablasan, sebaliknya pemerintah senantiasa mati langkah seolah-olah kuldesak.

Sumber daya manusia—diintroduksi dari istilah manajemen untuk makna manusia—telanjur disempitkan dalam konteks ekonomi.

Kalau praksis pendidikan berjalan sesuai prinsip ”pemerdekaan” menurut Ki Hadjar Dewatara atau ”pemanusiaan” menurut Drijarkara, konsep SDM justru mempertajam praksis pendidikan. Akan tetapi ketika SDM dijadikan ukuran tunggal keberhasilan, ditakar lewat ujian nasional misalnya, makna luhur pendidikan tereduksi.

Indonesia mengingkari jati diri sebagai negara agraris, kata Prof Sediono Tjondronegoro. Serba tanggung! Negara agraris menjadi pengimpor produk pertanian. Krisis pangan di ambang mata, sementara sebagian warga lain hidup berkelimpahan.

Praksis pengembangan SDM, termasuk pula praksis pendidikan—bidang yang selalu jadi pusat perhatian dan pengunci segala keterbelakangan—perlu direformasi. Praksis pendidikan harus dibebaskan dari kepentingan politik praktis, dari tujuan jangka pendek, dari ingar-bingar demokrasi versi reformasi Indonesia.

Politisasi pendidikan perlu diarahkan pada kebijakan yang membebaskan, yakni pemerdekaan dan pemanusiaan dalam arti tidak demi kepentingan politik tertentu sehingga lebih terbuka.

Ranah inilah yang relatif paling mudah ditinjau ulang, apalagi strategis untuk kepentingan tidak hanya sekarang, tetapi terutama nanti.


[Kembali]


Senin, 04 Agustus 2008

Pendidikan dan Pemerdekaan

100 Tahun Kebangkitan Nasional
Oleh Tonny D Widiastono
Dikutip dari Harian KOMPAS, Senin, 4 Agustus 2008, halaman 01.

Ketika mendirikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, Ki Hadjar Dewantara sesungguhnya hanya ingin menumbuhkan kesadaran bahwa bangsa ini memiliki martabat dan harapan untuk menjadi manusia merdeka. Hasilnya, kesadaran sebagai bangsa yang bermartabat dan berkeinginan untuk merdeka pun tumbuh.
Ki Hadjar meyakini, penyadaran melalui lembaga pendidikan adalah usaha yang manjur.
Upaya itu pula yang digaungkan kembali oleh Paulo Freire, pendidik multikultural melalui karyanya Pendidikan sebagai Praktek Pembebasan, tahun 1984. Meski sudah diawali oleh Ki Hadjar Dewantara 86 tahun lalu dan digaungkan kembali oleh Freire lebih dari 25 tahun lalu, ternyata upaya penyadaran dan pemerdekaan melalui pendidikan justru kian jauh dari kenyataan.
Berbagai masalah yang melingkupi dunia pendidikan kita, alih-alih bisa memerdekakan peserta didik, yang terjadi justru membelenggu atau memenjarakan siswa. Selama pendidikan yang seharusnya bermakna luas itu hanya dipahami sebagai proses formal, sekadar proses alih pengetahuan, selama itu pula berbagai hal yang seharusnya menjadi penyadaran akan terus terganggu pelaksanaannya.
Masalah sertifikasi guru, keinginan membalik rasio pendidikan kejuruan dan SMA, dan masalah buku yang bisa diunduh dari internet hanya sekadar contoh dari berbagai persoalan pendidikan Indonesia yang memang membelenggu. Belum lagi biaya pendidikan yang terasa kian mahal dan hampir tak terjangkau rakyat miskin. Pada jenjang pendidikan tinggi, sejumlah perguruan tinggi negeri berubah menjadi badan hukum milik negara. Perubahan ini mendorong lembaga-lembaga pendidikan, yang seharusnya melahirkan manusia-manusia terpelajar, justru terbelenggu dengan upaya mencari uang sekaligus menjauhkan diri dari masyarakat yang seharusnya dilayani. Maka, impian untuk mendapatkan pendidikan yang murah dan baik untuk sementara dipendam dulu.
Tidak hanya itu. Yang menyedihkan, cara mendidik dengan memberikan berbagai macam informasi membuat peserta didik tak lebih dari kantong besar yang harus diisi penuh, tak peduli apakah itu berguna atau tidak. Dalam istilah Freire, itulah ”pendidikan berkonsep menabung”. Peserta didik tak pernah diajak berpikir kritis, tak didorong untuk memecahkan masalah, dan tak dilatih untuk berani mengungkapkan pendapat secara wajar.
Harapan masyarakat
Meskipun belum menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya, masyarakat tetap menaruh harapan besar terhadap lembaga pendidikan. Banyak orangtua berpendapat, anak- anak harus bersekolah agar nasib mereka menjadi lebih baik daripada yang dialami orangtua mereka. Pendidikan lalu diyakini sebagai lembaga yang diharapkan mampu mengubah nasib.
Oleh karena itu, tidak mengherankan bila banyak orangtua berupaya menyekolahkan anaknya setinggi mungkin. Apa pun yang dimiliki dipertaruhkan agar anak-anaknya bisa bersekolah. Banyak petani di pedesaan harus membanting tulang agar bisa menyekolahkan anaknya. Bahkan, dulu sering terjadi, petani terpaksa menggadaikan sawah gantungan hidup keluarga agar anak-anaknya bisa bersekolah. Tak hanya itu, di kawasan Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta) dulu pernah terjadi, petani terpaksa membawa sapi atau kerbaunya ke sekolah. Selama ”sekolah”, sapi atau kerbau itu istirahat dari tugas membajak sawah.
Di perkotaan, pegadaian merupakan dewa penolong. Untuk sementara, pegadaian menjadi ”sekolah” bagi sertifikat rumah, perhiasan, motor, mobil, atau apa pun yang dimiliki keluarga agar anak-anak benar-benar bisa bersekolah. Pendidikan benar- benar dianggap sebagai tempat yang aman untuk memperbaiki nasib dan membangun masa depan. Namun, benarkah pendidikan memberikan apa yang diharapkan masyarakat?
Kita semua paham, harapan tinggal harapan. Kenyataannya, pendidikan belum mampu memenuhi harapan masyarakat, bahkan untuk hal-hal yang paling dasar sekalipun, seperti rasa aman. Kita sering mendengar, anak-anak justru mengalami kekerasan ketika berada di sekolah. Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat, selama tahun 2007 kekerasan terhadap anak meningkat 300 persen dari tahun sebelumnya, dari 4.398.625 kasus menjadi 13.447.921 kasus tahun 2008 (”Sekolah Bukan Tempat Aman bagi Anak”, Kompas, 23/7/2008).
Melihat kenyataan ini, kian sulit untuk mengatakan bahwa pendidikan telah melakukan tugasnya sebagai wahana penyadaran diri sekaligus tempat membangun masa depan yang aman.

Pendidikan dan masifikasi
Paulo Freire menyatakan, pembangunan ekonomi merupakan hal esensial guna menunjang demokrasi. Pembangunan sendiri harus bersifat otonom dan nasional. Para pendidik diharapkan ikut berpartisipasi dan andil dalam melahirkan pendidikan kritis. Dari pendidikan kritis ini diharapkan mampu membantu terbentuknya sikap-sikap kritis. Dari hal inilah diharapkan lahir manusia yang mampu mengembangkan kemampuannya untuk melihat aneka tantangan dari zamannya.
Oleh karena itu, situasi menuntut agar pendidikan mampu melahirkan manusia yang berani membicarakan berbagai masalah lingkungan ikut menangani lingkungannya.
Pendidikan juga diharapkan mampu mengingatkan manusia dari bahaya zaman sekaligus memberi kekuatan untuk menghadapinya. Dengan demikian, pendidikan bukan lagi menjadi lembaga yang membuat akal kita menyerah dan patuh pada keputusan-keputusan orang lain. Bila ini dijalankan dengan baik, itu berarti pendidikan telah melakukan proses humanisasi. Namun, sudahkah pendidikan membuat kita menjadi manusia merdeka?

[Kembali]